Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kecamatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Hal Mewakili; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat