Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan simplifikasi nama jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas PERGUB No. 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta PP No. 12 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 22 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan PoUsi Pamong Praja dan Kode Etik Pohsi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 800);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3).
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Bab II Bagian d angka 1 huruf o Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
-
-
347 Halaman dan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan, pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak diantaranya adalah pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, amanat peraturan perundang-undangan serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 1 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Ini berisi 2(Dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, Program arsip vital, Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan, Kode klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI TERINTEGRASI MELALUI CORPORATE UNIVERSITY
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak dan kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
bahwa berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung, diperlukan penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai secara menyeluruh dan melaksanakan pemetaan talenta pegawai dengan baik;
bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi di Provinsi Lampung
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018; Pergub Lampung No. 32 Tahun 2020; Pergub Lampung No. 12 Tahun 2023
Peratturan Ggubernur ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
24 hlmn
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BERITA DAERAH PROYINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2018 telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023; dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; PERENCANAAN KERJA SAMA DAERAH; KELEMBAGAAN KERJA SAMA DAERAH (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Kerja Sama Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN (Subjek KSDD, Kategori, Objek KSDD, Identifikasi, Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Koordinasi Teknis, Tahapan KSDD, Berakhirnya KSDD, Pengambilalihan Urusan Pemerintahan yang Dikerjasamakan dan Bantuan Kerja Sama Antar Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (Subjek KSDPK, Klasifikasi, Objek KSDPK, Pemetaan dan Studi Kelayakan, Tahapan, Hasil dan Masa Berakhir); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI (Subjek KSDPL dan KSDLL, Objek KSDPL dan KSDLL, Persyaratan, Tahapan KSDPL dan KSDLL); DUKUNGAN PROGRAM PEMERINTAH PUSAT; PENYELESAIAN PERSELISIHAN (Penyelesaian Perselisihan Dalam Penyelenggaraan KSDD, Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPK, dan Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024
Tunjangan HaRi raya - GAJI KETIGA BELAS - APBD - pemberian - TekNis
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD 2024/10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini mengatur bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020; Perda No 3 Tahun 2023; Pergub No 79 Tahun 2016; Pergub No 11 Tahun 2018; Pergub No 28 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan se bagai pengecualian dari keten tuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Tarif Layanan; Tata Cara Pemungutan Tarif; Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, atau Penundaan Pembayaran Tarif Layanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
9 Halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI TARUNA KASUARI NUSANTARA PROVINS! PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Visi Misi Gubernur Papua Barat salah satunya menggariskan Peningkatan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia Papua Barat yang berdaya saing melalui peningkatan mutu Pendidikan, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan berbagai terobosan yang salah satunya membangun Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Provinsi Papua Barat. Melihat grafik mutu Pendidikan Indonesia, Provinsi Papua Barat masih pada titik terendah dan terlihat pada kualitas lulusan Sekolah Menengah Atas Negeri dalam persaingan masuk pada Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, khususnya Orang Asli Papua. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023;
Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Provinsi Papua Barat adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan menengah atau sebagai lanjutan Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang dibangun dengan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara Magelang dan Komando Daerah Militer XVIII Kasuari. Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan Pendidikan menengah yang bersifat khusus pada satuan pendidkan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan menengah berpola asrama berbasis kemiliteran. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman keberlangsungan Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Papua Barat sebagai Sekolah Menengah Atas Negeri yang bersifat Pendidikan Khusus di Provinsi Papua Barat, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang Pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat