Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI TARUNA KASUARI NUSANTARA PROVINS! PAPUA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Provinsi Papua Barat adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan menengah atau sebagai lanjutan Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang dibangun dengan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara Magelang dan Komando Daerah Militer XVIII Kasuari. Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan Pendidikan menengah yang bersifat khusus pada satuan pendidkan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan menengah berpola asrama berbasis kemiliteran. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman keberlangsungan Sekolah Menengah Atas Negeri Taruna Kasuari Nusantara Papua Barat sebagai Sekolah Menengah Atas Negeri yang bersifat Pendidikan Khusus di Provinsi Papua Barat, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang Pendidikan menengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI TARUNA KASUARI NUSANTARA PROVINS! PAPUA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
21 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2024
Tanggal Berlaku
21 Februari 2024
Sumber
BD. No. 10/2024, LL Prov PB: 29 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan