Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; PERENCANAAN KERJA SAMA DAERAH; KELEMBAGAAN KERJA SAMA DAERAH (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Kerja Sama Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN (Subjek KSDD, Kategori, Objek KSDD, Identifikasi, Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Koordinasi Teknis, Tahapan KSDD, Berakhirnya KSDD, Pengambilalihan Urusan Pemerintahan yang Dikerjasamakan dan Bantuan Kerja Sama Antar Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (Subjek KSDPK, Klasifikasi, Objek KSDPK, Pemetaan dan Studi Kelayakan, Tahapan, Hasil dan Masa Berakhir); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI (Subjek KSDPL dan KSDLL, Objek KSDPL dan KSDLL, Persyaratan, Tahapan KSDPL dan KSDLL); DUKUNGAN PROGRAM PEMERINTAH PUSAT; PENYELESAIAN PERSELISIHAN (Penyelesaian Perselisihan Dalam Penyelenggaraan KSDD, Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPK, dan Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROYINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan