Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; PERENCANAAN KERJA SAMA DAERAH; KELEMBAGAAN KERJA SAMA DAERAH (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Kerja Sama Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN (Subjek KSDD, Kategori, Objek KSDD, Identifikasi, Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Koordinasi Teknis, Tahapan KSDD, Berakhirnya KSDD, Pengambilalihan Urusan Pemerintahan yang Dikerjasamakan dan Bantuan Kerja Sama Antar Daerah); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (Subjek KSDPK, Klasifikasi, Objek KSDPK, Pemetaan dan Studi Kelayakan, Tahapan, Hasil dan Masa Berakhir); KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI (Subjek KSDPL dan KSDLL, Objek KSDPL dan KSDLL, Persyaratan, Tahapan KSDPL dan KSDLL); DUKUNGAN PROGRAM PEMERINTAH PUSAT; PENYELESAIAN PERSELISIHAN (Penyelesaian Perselisihan Dalam Penyelenggaraan KSDD, Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPK, dan Penyelesaian Perselisihan dalam Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat