Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 14, BN 2019/NO 492; PERATURAN.GO.ID 16 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru yang efektif dan efisien serta dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Kelompok Bermain, Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2013;
5. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan
Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014
dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul
Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur tentang persyaratan dan tata cara penerimaan peserta didik baru pada tingkat KB, TK, SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan menekan angka putus sekolah serta menggugah untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau menerapkan kebijakan memberikan bantuan operasional pendidilcan pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar baik pendidikan formal maupun nonformal;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyeragaman pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah daerah dan pertanggungjawaban penggunaannya perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
1. Bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA);
2. Pembinaan dan pengawasan BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peseria didik agar menjadi mainusia yaug berunan
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian fungsi dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam peudidikan karakter sebagauuanua
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, perlu. diatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan walikota tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Undang-Undang Numor 26 Tatitun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun i999 Noimor 140, Tambanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Induuesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leimbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah: Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 45,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
Peraturan Pemerintan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaharn
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakier (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1172);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 782);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Buna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubanan Atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 103);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku
dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/ Madrasah dan dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 57 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 No 73 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan pokok UKS/M, pembinaan dan pengembangan UKS/M, pembinaan dan pengembanan UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M, rapat koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan, monitoring dan evaluasi, data informasi dan pelaporan kegiatan, kemitraan dan kerjasama, indikator keberhasilan UKS/M, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) se-Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877) serta Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1055/C.C4.1/PR/2015 tentang Permohonan Perubahan Status Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka perlu diterapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuparen Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerjntahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3467. Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 26).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V ESELON
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PERBUP Kab. Bulungan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pendirian Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat