Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Otonomi Daerah.Undang-undang ini juga mengatur secara terperinci jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini adalah Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara perlu adanya
pelayanan jasa bantuan hukum melalui Advokat I Pengacara untuk
pendampingan kepada masyarakat Kota Semarang yang lemah dan tidak
mampu yang terkena perkara pidana sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang lemah dan tidak
mampu atas pemenuhan hak rasa aman maka diperlukan adanya fasilitasi
bantuan hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menerbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi
Warga Miskin Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 C Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengajuan permohonan fasilitas bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat desa, maka perlu merubah nama-nama desa yang dianggap kurang menggambarkan kondisi kemajuan di desa ; bahwa dengan memperhatikan Surat Pengantar, Surat
Rekomendasi Berita Acara Musyawarah Pemerintah Daerah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat perihal Perubahan nama desa di Kabupaten Tanah Bumbu ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Perubahan Nama Desa di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Nama Desa Di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penggantian Dan Batas Wilayah; Perubahan Nama Desa; Pelaksanaan Pemerintahan; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
manusia setiap warga negara Indonesia oleh karena itu, pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi makhluk hidup lain;bahwa untuk menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dipandang perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sistematika;Ketentuan umum;Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Hak, kewajiban dan Peran Masyarakat;Fungsi, dan Wewenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;Pelestarian Fungsi lingkungan Hidup;Permasyarakat Penataan Lingkungan Hidup;Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BOP) DPRD KAbupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2010/8 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, Pemrosesan, Dan Surat Keterangan Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya pelayanan Kesehatan secara merata, terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin baik dan meningkat.
Pelayanan kesehatan yang baik harus ditunjang dengan sarana pelayanan dan penunjang medik yang lengkap, sehingga Kesehatan masyarakat meningkat dan pelayanannya dapatditerima oleh masyarakat secara merata.
Peningkatan dan pengembangan tersebut perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi masyarakat agar upaya pelayanan Kesehatan pemerintah dan swasta serta sarana penunjang medis tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bidang kesehatan merupakan urusan wajib Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten Purwakarta, 3. Penyelengaraan Peizinan Sarana Pelayanan Kesehatan, 4. Penyelenggaraan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, 5. Sanksi Administrasi, 6. Pembinaan Dan Pengawasan, 7. Ketentuan Penyidikan, 8. Ketentuan Pidana, 9. Ketentuan Peralihan, 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran serta partai politik juga merupakan aset negara. Dengan telah ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara penghitungan, Penganggaran dalam SPBD, Penajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan pemberian bantuan keuangan Pemkot Palembang kepada Partai politik yang diatur berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik perlu ditinjau dan diperbaharui. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan keuangan parpol, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
pada pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan
pencapaian tujuan pembangunan nasional berupa masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, sehingga keberadaan dan peranan
olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas; bahwa diperlukan instrumen hukum dalam rangka pembinaan
dan pengembangan keolahragaan di Kota Banjarmasin yang
dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga,
peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi,
dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan
keolahragaan daerah di tingkat nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Pengharagaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2010.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat