Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 478
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Pemberian Tunjangan Hari Raya
Pemberian Gaji Ketiga Belas
Pembayaran
Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015"
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018 :
Permendagri No 99 tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB no 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undaug-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebuda:yaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 7. Peraruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun, 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeroen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ); 10. Peraturan Menteri Perididikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua At.s Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN,
PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan
pendidikan politik bagi Anggota Partai Politik, profesionalisme
dan kreatifitas partai politik dalam menjalankan peran,
fungsi, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, maka ketentuan mengenai besaran
nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024; yaitu merubah pasal 3 "Pasal 3
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
per suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik setiap
tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota."
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi, Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga untuk memberikan panduan dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penerima Dan Alokasi Pemungutan Pajak Daerah; Besaran Insentif Pemungutan Pajak; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang
Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka 20 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 9, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 9, prubahan ayat (1) Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat 2) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Pasal 20 ayat (1), perubahan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 22, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32, perubahan ayat (1) Pasal 33, perubahan Pasal 38 ayat (2), penyisipan Bab VA, penyisipan Pasal 41A, perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021 diubah.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Batu Tahun 2022 No 12/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai
dengan ketentuan Lampiran Huruf C angka 2 angka 1) huruf a) angka (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan diri generasi muda
menjadi generasi berkepribadian, berpengetahuan, terampil
dan berkarya nyata serta turut secara aktif dalam
pembangunan di Kota Salatiga, perlu adanya pedoman
pembentukan dan pemberdayaan karang taruna di Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, tata cara dan
persyaratan pembentukan karang taruna diatur dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan
Karang Taruna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Karang Taruna
Bab III Pengukuhan dan Penggantian Pengurus
Bab IV MPKT
Bab V Mekanisme dan Hubungan Kerja
Bab VI Pemberdayaan Karang Taruna
Bab VII Pembinaan Karang Taruna
Bab VIII Program Kerja
Bab IX Tanggung Jawab
Bab X Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Peraturan Wali kota Banjarbaru tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat