Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
berisi tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Kedudukan, Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; VII. Peraturan Tata Tertib BPD; VIII. Status Keanggotaan BPD Desa Hasil Pemekaran dan Penggabungan Bagian Desa; IX. Hubungan BPD dengan Lembaga Lain di Desa; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Lain-Lain; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 23 2006; UU No 24 2013; UU No 28 2009; Uu No 23 2014;
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Daerah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 13 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 23 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 27 Tentang Tingkat Penggunaan Jasa Diukur Berdasarkan Jenis Kendaraan, Jangka Waktu dan Zona Parkir, Pasal 28, Pasal 33 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Tercantum Dalam Lampiran VI, Pasal 35, Pasal 36, pasal 38 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VII, Pasal 43, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VIII, Pasal 48 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran IX, Pasal 63 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran XII, Pasal 67, pasal 68 Tentnag Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN;TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; KEPENGURUSAN; HUBUNGAN KERJA; SUMBER DANA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara
Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian /lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No TLD No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1) Pendirian dan Kedudukan; 2) Asas, Sifat, dan Tujuan; 3) Tugas, Fungsi, dan Kegiatan; 4) Struktur Organisasi; 5) Penyelenggaraan Penyiaran; 6) Sumber Pembiayaan; 7) Logo; 8) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
22 halaman, Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Admoinistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Sumenep
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU NO 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. pp nO 18 tAHUN 2017
9. PP No 12 Tahun 2017
10. Perpres No 12 Tahun 2013
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Permendagri No 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan aggota DPRD Kab Sumenep. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meperoleh penghasilan yang terdiri atas
a. Uang representasi
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan bersa
d. uang paket
e. tunjangan jabatan
f. tunjangan alat kelengkapan
g. tunjangan alat kelengkapan lain
h. tunjangan komunikasi intensif
i. tunjangan reses
Peraturan ini berisi ketentuan umum; kemampuan keuangan daerah; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; Kelompok pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; kEtentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Perda No 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb Sumenep sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab Sumenep No 25 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 4 bulan sejak Perda ini diundangkan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
ABSTRAK:
Agar pengelolaan BUMD lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap daerah maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan, Tempat dan Kedudukan, Kerjasama, Kegiatan Usaha, Modal Dasar dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, RKA, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bergerak khususnya di bidang perbankan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf bdan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, dengan garis besar pengaturan yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud Dan Tujuan
3. Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan
4. Kegiatan Usaha
5. Modal Dan Saham
6. Organ Perseroan Terbatas
7. Kepegawaian
8. Aset, Hak, Dan Kewajiban
9. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran
10. Laporan Tahunan
11. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih
12. Prinsip Pengelolaan
13. Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
14. Pembubaran Dan Likuidasi
15. Divestasi
16. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017
pembentukan dana cabangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati lamandau tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2017/155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PAsal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BERDASARKAN DANA CADANGAN;
BAB III
SUMBER DANA CABANGAN;
BAB IV
PELAKSANAAN DANA CABANGAN;
BAB V
BENTUK DAN CADANGAN;
BAB VI
JENIS PROGRAM/KEGIATAN YANG DIBIAYAI DANA CADANGAN;
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat