pns - PEDOMAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH, DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/No.546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Memiliki Ijazah, dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan
profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu
memberikan kesempatan bagi segenap Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang satu tingkat lebih tinggi
atau pada jenjang yang sama dengan tingkat ijazah yang
dijadikan dasar dalam penetapan pengangkatan/pangkat
terakhir; bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan
Belajar, Keterangan Memiliki Ijazah, dan Izin Penggunaan
Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas belajar, izin belajar, keterangan belajar, keterangan memiliki ijazah, izin penggunaan gelar akademik, kewenangan penandatanganan, kewajiban, sanksi, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
- Keputusan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
- 12 hal
|