Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa agar Penyelenggaraan perlindungan Anak dapat berjalan efektif maka perlu pendekatan berbasis sistem yang komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini di atur tentang penyelengaraan perlindungan anak. Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebenarnya meliputi 2 (dua) hal yakni perlindungan (protection) dan pemberdayaan (empowerment) Anak di Daerah. Dalam konteks perlindungan, Pemerintah Daerah membentuk sistem dan menyelenggarakan program serta kebijakan bagi efektivitas perlindungan Anak di Daerah. Selanjutnya dalam rangka pemberdayaan, Pemerintah Daerah perlu menjamin Pendidikan dan fasilitas bagi pengembangan potensi Anak secara optimal di Daerah. Selain itu, penanganan permasalahan Anak perlu dilakukansecara terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga segala aspek dapat diantisipasi dan pelaksanaan penanganan permasalahan dapat tuntas dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak di dalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016In. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN STRATEGI, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, KEWAJIBAN ANAK, INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK, TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DAERAH, KEWAJIBAN ORANG TUA, KEWAJIBAN KELUARGA,TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT, TANGGUNG JAWAB DUNIA USAHA,SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN KAMPUNG RAMAH ANAK, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA, PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut tentang Gugus Tugas KLA diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang Sekolah Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, pelindungan dan pemenuhan hak anak, menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak Anak sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Kententuan Umum, Hak Dan Kewajiban Anak, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Layak Anak Dan Ramah Anak, Kelembagaan KLA, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Peran Serta Media Massa Dan Lembaga Di Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 karenanya perempuan dan anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maka dari itu perlu dibentuk Perda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; INSTRUKSI PRESIDEN No. 5 Tahun 2014; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 1 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 1 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 11 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 12 Tahun 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA SUMUT No. 2004; PERDA SUMUT No. 6 Tahun 2004; PERGUB No. 17 Tahun 2012; KEPGUBSU No. 44/502/KPTT/2013
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak, Hak dan Kewajiban, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sisitem Informasi Data Perempuan dan Anak, Forum Anak, Kelembagaan Penyelenggara Perlindunan Peremouan dan Anak, Kota Layak Anak, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menjalankam urusan wajib pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No, 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENEGPPPA No. 1 Tahun 2010; PERMENEGPPPA No. 11 Tahun 2011; PERMENEGPPPA No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini; b. bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah, perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu, menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB V PELAYANAN KESEHATAN IBU BAB VI PELAYANAN KIBBLA BAB VII SUMBER DAYA KIBBLA BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa penduduk Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan Dan seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi lanjut usia Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 1998 maka perlu menetapkan Perda tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permensos No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Lanjut Usia, Rumah Singgah Lanjut Usia, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HK-HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagiandariwarga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 27 Th 2019; PP No 52 Th 2019; PP No 70 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kecamatan Dan Kelurahan; 9. Komite Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 10. Penghargaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Upaya pemenuhan Hak Anak melalui penyelenggaraan KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar konvensi HAK Anak.KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tata pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; dan e. penghargaan terhadap pendapat Anak.Kebijakan KLA diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, tempat bermain ramah Anak dan Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
PERBUP Tentang mekanisme pemberian sanksi administratif
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak
diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna
meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa
perlakuan diskriminatif;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat