petunjuk pelaksanaan-subsidi bunga-usaha mikro dan kecil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil di pedesaan yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk
melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga untuk usaha mikro kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (APSD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Supati Purbalingga tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-lndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Supati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertaniah Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/
4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peratura menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus; Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Untuk Membantu Biava Pemasangan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya
ketersediaan sarana air minum dipandang perlu
memberikan subsidi biaya pemasangan sambungan rumah
instalasi air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di wilayah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah , maka
dipandang perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Demak untuk membantu biaya pemasangan
sambungan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) di Wilayah Kabupaten Demak;
bahwa guna maksud tersebut huruf a dan b dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Demak untuk membantu biaya pemasangan sambungan
rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Wilayah
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Untuk Membantu Biava Pemasangan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Di Wilayah Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan, Sumber Dana, Pengelola Dana, Penggunaan Dana Subsidi, Jumlah Mbr Penerima Subsidi Dan Besaran Subsidi, Mekanisme Permohonan Pemasangan Sambungan Rumah, Pencairan Subsidi, Koordinasi Program, Akuntasilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permetan/SR.130/
12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 a, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 8 a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan- Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan peberapa kaii perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 08/Permentan/oT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Permiaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesnfik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 28/Pennentan/SR130/5/2009 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayafi dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata cara- Penyediaan- Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Perlanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan- Tata Cara, Pengawasan Barang dan atau Jasa yang, Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Perlanian vNomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/oT. 210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Ken‘a Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pesfisida Kabupaten Kuantan Singingi;
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Sebagai pedoman dalam pelaksannaannya. Diperuntukkan bagi petani, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 hektar setiap musim tanm per keluarga petani kecuali budidaya ikan dan udang seluas-luasnya 1 hektar. Diperuntukkan bagi tanaman pangan , holtikura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 241 Tahun 2011
ALOKASI - PUPUK - BERSUBSIDI - UNTUK - SEKTOR - PERTANIAN - DI - KABUPATEN - GARUT - TAHUN - 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 241, BD 2011/8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Garut Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan nasional, maka perlu adanya pupuk bersubsidi; bahwa untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan pupuk bersubsidi
sektor pertanian sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Garut tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Garut Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Tahun 1968
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07/M-dag/Per/2/2009 tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/Per/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
22/Permentan/SR.130/4/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi dan realokasi pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het); Pengawasan Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2011
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 8 a Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/OT.160/B/9I2011 tentang Reankasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebagai tindak Ianjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011, perlu meIakukan revisi terhadap Iampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi-dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana teIah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Nomor 5132): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 5234); Peraturan Pemerintah Nomor'8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DaIam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrién dan' Perdagang'an Nomor 634/MPP/Kepl9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2I2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAGIPER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 121M- DAG/PERI6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri ' Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 Otentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PermentanlSR.130/1 1/2009 Junto Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/oT.160/B/9/2011 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 8 tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Mengubah lampiran I s/d XXVVII tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat