Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1994 NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 17 Tahun 1979 Tentang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
17 Tahun 1989 tentang Pasar yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 20 November
1990 Nomor 13 Tahun 1990 Seri B Nomor 3 sebagian dari ketentuannya
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pasar melibatkan penyesuaian tarif retribusi sewa tempat dan fasilitas perpasaran untuk berbagai kelas pasar, serta ketetapan pembayaran bulanan dan tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No.17 Tahun 1979 Tentang Pasae Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Mentori Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/011366 tanggal 15 Maret 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/DPRD.1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1994.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1994 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan Daerah dan pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Sendiri dari Pemotongan Ternak. Besarnya tarip yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemotongan Ternak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang ini sehingga perlu dirubah dan disesuaikan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait pemotongan ternak, menyesuaikan ketentuan terkini terkait pembatasan masuknya daging ke wilayah Kabupaten, ijin jagal, dan biaya pemotongan ternak yang dikenakan. Pelaksanaan pemungutan dan retribusi pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan Kota
Semarang, bahaya dan akibat yang luas terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung dapat menghambat
kelancaran pembangunan, sehingga diperlukan penanggulangan
secara dini dan terus menerus;
b. Bahwa penanggulangan dimaksudhuruf a diatas merupakan
upaya-upaya pencegahan bahaya kebakaran baik-secara Prefentif
maupun Represif, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal;
c. BahwaPeraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 7 Maret 1971
tentang Pemadam Kebakaran tidak sesuai lagi dengan keadaan;
d. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan DaerahKotamadya
Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. Tahun 1940
Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.
PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor :
02 / KPTS / 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor
: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1989; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9
Maret 1993 Nomor 188.5/123/1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Umum;
3. Proteksi Umum Kebakaran;
4. Sarana Penyelamatan Jiwa;
5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan;
6. Pemeriksaan dan Perizinan;
7. Penanggulangan Kebakaran;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran : 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 003-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan Anggaran 1994/1995 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1994.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1995/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1994/1995 -1998/1999
ABSTRAK:
bahwa pelaksaan Pembangunan lima tahun kelima Kotamadya Daerah TIngkat II Surakarta yang telah dilaksanakan dengan berpodoman pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta perlu lebih dimantapkan dalam rangka mengupayakan pencapaian tujuan pembangunan daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995 – 1998/19999 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Lima tahun keenam darah diarahkan untuk dapat mewujudkan landasan yang kokoh dalam memasuki tahap awal era Pembangunan Jangka Panjang Kedua sebagai penjabaran GBHN tahun 1993; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 dan selanjutnya menetapkan pola dasar Pembanguanan daerah Kotamadya DAerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995-1998/1999 yang memberikan kejelasan arah Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II SUrakarta Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta beserta Isi, uraian dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
78 hal
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 652/KMK.04/1994 Tahun 1994
KMK No. 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut
KMK No. 1287/KMK.04/1991 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan
Keputusan Menteri Keuangan NO. 652/KMK.04/1994, https://www.pajakku.com; 3 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat