Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595; Keputusoan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-895; Keputusan Menteri Dalam Nageri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor
903-1319; Keputusa.n Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri tannggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 April 1989 Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737 /1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 1992 Nomor 903/72/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Darah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupoten Daerah Tingkat
II Karanganyar tanggal 23 Maret 1991 Nomor 188.4/05/1991.
Peraturan ini menetapkan Jumla.h Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1992
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981 khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning), Pembutan Peta dan pengukuran Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/No.7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pengukuran Dan Rencana Kota
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota
semarang yang semakin pesat memerlukan pengaturan
dan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981
tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Semarang
Tahun 1975 Sampai Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka Peraturan
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khususnya yang mengatur tentang rencana tata letak
persil, pembuatan peta dan pengukuran tanah
dipandang sudah tidak memadahi lagi dengan
perkembangan kota saat ini, sehingga oleh karenanya
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah yang
baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan;
4. Retribusi;
5. Pembayaran dan Denda;
6. Pengawasan dan Pelaksanaan;
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning),
Pembutan Peta dan pengukuran Tanah dansemua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1992
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1992/No. 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Daerah kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan dan
Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak/retribusi dan besarnya pemberian, penganggaran, tata cara pembagian dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 370-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 adalah sebesar Rp 15.423.698.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1992.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1992/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dal;am rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan di bidang Penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan
dan Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II kepada
Pemerintah Kelurahan ; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pembagian dan alokasi penyisihan hasil penerimaan, penganggaran, tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 30 Maret 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1991 tanggal 9 Agustus 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1991/1992.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1992.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat