Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sebagaimana diatur dalam lampiran II huruf M Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat dan desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020;
10. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010;
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 3. Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. Fasilitas Kerja Sama Antar Desa; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Fasilitasi Sistem Informasi Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 8. Pembiayaan; 9. Pelaporan dan Evaluasi; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mojokerto No 36 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyeragamkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto serta menyesuaikan sistem Laporan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu merubah Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Juncto Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Juncto Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan Undang• undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 36) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Bupati Mojokerto No 36 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 I tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; c. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah untuk disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022,
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara
Negara harus memaparkan dan mengumumkan harta
kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa terdapat perubahen penyelenggaran Negara yang
wajib melakukan pelaparan LHKPN, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
c. bahwa unluk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016, Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Halaman : 6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan minuman berlakohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan /Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dan peredarannya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. hak dan kewajiban pelaku usaha;
d. klasifikasi minuman beralkohol;
e. pengendalian minuman beralkohol; f. pengawasan minuman beralkohol; g. TP2MB;
h. pelaporan;
i. larangan;
j. penertiban;
k. pembinaan;
l. partisipasi masyarakat m. sanksi administratif
n. ketentuan penyidikan; dan o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Kota Tangerang Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH DAERAH
BAB IV MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM PEMERINTAH
BAB V MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PEMERINTAH
BAB VI TIM PERTIMBANGAN MUTASI PINDAH INSTANSI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
dalam rangka untuk meningkatkan
keamanan dan kelancaran pelayanan
penerimaan tamu kedinasan di lingkungan
Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, perlu
mengatur Standar Operasional Prosedur
Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekretariat
Daeratr Kabupaten Tapin, sehingga periu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan
Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nmor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenpan Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; Permendagri Nomor 54 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Perda Kab. Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Perbup Tapin Nomor 17 Tahun 2013; Perbup Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional
Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan
Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, dengan sistematika : Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur, Tata Kerja, Sarana dan Prasarana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada maka perlu ditetapkan Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV;
b.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir masa berlakunya, maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Ruang Lingkup Wilayah Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 31)
Pengaturan ruang lingkup tugas Inspektur Pembantu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 8)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2016
TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tambrauw No. 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
-
-
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat