PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 358 peraturan dalam 0,007 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1987
Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu

Teritorial Indonesia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu Dengan 3 Waktu Tolok
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 43 Tahun 2018
Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2017
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965
Penyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim

Teritorial Indonesia Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan