USAHA PERTAMBANGAN - TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan, serta untuk kelancaran pelaksanaan
perizinannya perlu mengatur tata cara dan persyaratan
perizinan usaha pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, tata cara persyaratan, tata cara dan persyaratan perpanjangan izin, retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Wilayah Kepulauan Kabaena
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan
Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak
Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga
BBM Jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya
biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya
serta terjadinya kenaikan harga jual LPG tabung 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penyesuaian khusus
daerah Kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana;
sebagaimana
pertimbangan
c. bahwa berdasarkan
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
3.
5.
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
- 2 -
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Eceran Teringgi
Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Tugas
Minyak dan Gas Bumi; 11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1980 K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HARGA JUAL LPG
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020
Permen ESDM No. 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN 2020/ NO 171; PERATURAN.GO.ID : 26 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengotahan Bahan Galian Golongan C dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; PermenESDM No. 29 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; PermenESDM No. 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454/30/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkeianjutan, rasional, optimal dan terpadu. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2AAZ tentang Energi dan ketentuan
Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2AA tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2050.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistematika; Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
11 Hlmn. Penjelasan 80 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA KETENTUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan, pertambangan mineral dan batubara dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 188.34-4765 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan lampiran angka 1 huruf CC undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga materi muatan yang masih mengatur terhadap kabupaten/kota dibatalkan
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN 2013/ NO 80; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 Seri E 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat