Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
kawasan hutan di provinsi lampung mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi, untuk itu diperlukan penertiban dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960
3. undang-undang nomor 14 tahun 1964
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 7 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 32 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014
11. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2004
12. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004
13. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan pemeirntah nomor 76 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2010
18. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012
19. keputusan menteri kehutanan nomor 215/Menhut-II/2004
20. keputusan menteri kehutanan nomor 394/Menhut-II/2004
21. peraturan lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.12/menlhk-II/2015
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
24. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang penerbitan dan pengendalian hutan produksi di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2007
Kehutanan dan Perkebunan;Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang Mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dalam bidang kehutanan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 2038/ MenhutVI/2001, maka untuk adanya kepastian hukum terhadap pengaturan perizinan sektor kehutanan perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengatur Perizinan
Pemanfaatan/Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang PencabutanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 dan 50 tahun 2001 yang mengatur tentang Perizinan Pemanfaatan/ Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam dan Hutan Milik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KAYU PADA HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/No.06, TLD No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan merupakan
urusan pemerintah provinsi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan
Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu
Pada Hutan Hak/Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
NOMOR 6 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat pertimbangan menteri keuangan tanggal 14
Maret 2002 nomor S.70/MK.07/2002 dan surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 30 September 2002 nomor 188.342/2187/SJ, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut
Hasil Perkebunan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan Yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali; bahwa untuk menajmin tertib dan kepastian hokum perlu untuk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaju lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
nomor 16 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi hutan dan produktif dan terlindungi yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, perlu pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dapat memberikan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Sekadau diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperluhkan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.12 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permentan No:98/Permentan/OT.140/2/2013, Keputusan Menteri Pertanian No.3599/KPTS/DP.310/10/2009, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No.105/Pkts/PI.400/2/208
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Perkebunan; Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan; Pengelolaan Usaha Perkebunan; Pemberdayaan Usaha Perkebunan; Jenis dan Perizinan usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat