PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung · jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi
hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor
Keterbukaan lnformasi
14 Tahun 2008
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn Nasional; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengeiolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Perangkat Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Informasi, Dokumen Hukum, Informasi Hukum, Sistem informasi hukum, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengelola, Website.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PEMBENTUKAN. BAB IV KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Organisasi,Bagian Kedua Tim Pengelola JDIH. BAB V PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII
PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Woonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemeintahanan Daerah Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada sehingga harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan dalam Pasal 45 disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaen Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa harus dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Pertauran Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa pembentukan produk hukum daerah di Daerah Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan berkualitas, bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diubah dan ditetapkan kembali, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021.
ketentuan umum, asas pembentukan produk hukum daerah, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh walikota, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh dprd, evaluasi dan pembatalan, autentifikasi klarifikasi dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
28 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/2, TLD. No. 2021/2, LL Kab Maluku Barat Daya: 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Produk Hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan Perda, pembentukan produk hukum Bupati, pembentukan produk hukum DPRD, pembinaan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.33 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, juncties Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta dalam
rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas
dan transparasi dalam pembentukan produk
hukum di Daerah, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perda, tahapan persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan dan penyebarluasan, teknik penyusunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2006.
26 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2014
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri dan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 2, BN.2014/No.33, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/PedomanJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1212
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2019/NO 93; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat