Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 95, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Kembali Instruksi Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Dan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Badan Penggerak Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 1967.
PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam negeri maupun internasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 18, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang cara meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 1998.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor Perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kemandirian dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing antar pelaku usaha, perlu
mendorong sinergi antar pelaku usaha perdagangan agar
dapat tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan,
saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian, Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat, memperkokoh perekonomian masyarakat,
serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan asas kekeluargaan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta koperasi
untuk meningkatkan perekonomian di daerah sekaligus
mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah untuk
mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan
ekonomi, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif maka diperlukan pemberdayaan dan pelindungan
koperasi di Daerah;
c. bahwa diperlukan pedoman dan payung hukum dalam
pemberdayaan dan pelindungan Koperasi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan
Koperasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perizinan Usaha dan Usaha Koperasi; Pendataan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pelindungan Koperasi; Kewajiban dan Larangan; Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 7 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat