PENINGKATAN - PENGEMBALIAN KREDIT - PROGRAM
1996
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional
ABSTRAK: |
- Perlu menyempurnakan lagi petunjuk-petunjuk bagi usaha peningkatan pengembalian kredit program sebagaimana pernah diberikan untuk kredit program massal dalatn
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1981.
- Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Inpres ini megatur mengenai peningkatkan usaha pengembalian kredit tertunggak, baik kredit program massal maupun kredit program bukan massal sebagaimana terlampir, dalam rangka tugas dan kewenangan masing-masing atau secara bersama-sama dalam rangka kerjasama antar Departemen dan Lembaga. Menyempurnakan tata kerja usaha pengembalian kredit program tersebut dalam diktum PERTAMA dan membentuk Tim Khusus. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pengembalian Kredit Program di Daerah masing-masing dengan bantuan aparat Departemen dan Lembaga yang ada di Daerah Tingkat I Yang bersangkutan.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1996.
- Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 1981 tentang Usaha Peningkatan Pengembalian Kredit Program Massal dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1989.
- Lampiran file: 3 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 2, penjelasan hlm 1 sd 3)
|