Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996

Pembangunan Industri Mobil Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini megatur mengenai peningkatkan usaha pengembalian kredit tertunggak, baik kredit program massal maupun kredit program bukan massal sebagaimana terlampir, dalam rangka tugas dan kewenangan masing-masing atau secara bersama-sama dalam rangka kerjasama antar Departemen dan Lembaga. Menyempurnakan tata kerja usaha pengembalian kredit program tersebut dalam diktum PERTAMA dan membentuk Tim Khusus. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pengembalian Kredit Program di Daerah masing-masing dengan bantuan aparat Departemen dan Lembaga yang ada di Daerah Tingkat I Yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Februari 1996
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan