Pengusutan - Penuntutan - Pemeriksaan - Tindak Pidana Korupsi
1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 24, LN. 1960 No. 72, TLN. No. 2011, LL SETNEG : 26 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK: |
- Untuk perkara-perkara pidana yang menyangkut keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran-kelonggaran lainnya dari Negara atau masyarakat misalnya bank, koperasi, wakap dan lain-lain atau yang bersangkutan dengan kedudukan sipetindak pidana, perlu diadakan beberapa aturan pidana khusus dan peraturan-peraturan khusus tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan yang dapat memberantas perbuatan-perbuatan itu yang disebut tindak pidana korupsi.
- Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
- Perpu ini mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Aturan-aturan mengenai pengusutan dan penuntutan menurut peraturan biasa, berlaku bagi perkara korupsi, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini. Perkara korupsi didahulukan untuk diusut dan dituntut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1960.
- Perpu ini mencabut Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No.Prt/Peperpu/013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958
|