Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1980.
Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang tersebut perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 13 tahun 1961; UU No. 15 tahun 1961; UU No. 14 tahun 1967; dan UU No. 18 tahun 1961.
UU ini mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1971.
UU ini mencabut UU No. 24 Prp. tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2015 No. 31, TLN No.5661, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 4, LN. 2009 No. 132, TLN. No. 5051, LL SETNEG : 5 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2009.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 24 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 24, LN. 1960 No. 72, TLN. No. 2011, LL SETNEG : 26 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk perkara-perkara pidana yang menyangkut keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran-kelonggaran lainnya dari Negara atau masyarakat misalnya bank, koperasi, wakap dan lain-lain atau yang bersangkutan dengan kedudukan sipetindak pidana, perlu diadakan beberapa aturan pidana khusus dan peraturan-peraturan khusus tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan yang dapat memberantas perbuatan-perbuatan itu yang disebut tindak pidana korupsi.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Perpu ini mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Aturan-aturan mengenai pengusutan dan penuntutan menurut peraturan biasa, berlaku bagi perkara korupsi, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini. Perkara korupsi didahulukan untuk diusut dan dituntut.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1960.
Perpu ini mencabut Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No.Prt/Peperpu/013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan PP tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
PP ini mengatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang. Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Benda Sitaan yang dapat dilelang tersebut harus memenuhi kriteria: 1) lekas rusak; 2) membahayakan; dan 3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. Dalam hal Benda Sitaan merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan PP Nomor 43 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 dan Pasal 8 dalam PP Nomor 43 Tahun 2015. Pasal 2 dalam PP ini mengatur mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Sedangkan Pasal 8 mengatur mengenai kewajiban pihak pelapor kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
PP No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat