Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021

Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang. Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Benda Sitaan yang dapat dilelang tersebut harus memenuhi kriteria: 1) lekas rusak; 2) membahayakan; dan 3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. Dalam hal Benda Sitaan merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.236, TLN No.6729, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2842 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan