Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, maka perlu adanya peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Korodinasi dan Kerjasama; Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender; Penghargaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019
bahwa pada hakikatnya anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya, anak memiliki hak tumbuh dan kembang serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga wajib mendapat kesempatan seluas-luasnya bagi terpenuhi hak asasi manusia; bahwa anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak; bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Hak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022;
KETENTUAN UMUM; ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN; KOTA LAYAK ANAK, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; INDIKATOR KOTA LAYAK ANAK; TAHAPAN PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK; RENCANA AKSI DAERAH KOTA LAYAK ANAK, PENDANAAN, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; KELUARGA RAMAH ANAK; LINGKUNGAN LAYAK ANAK; FORUM ANAK; SISTEM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK; ANAK DALAM SITUASI DARURAT DAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM; ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL; ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF, DAN ANAK DENGAN HIV/AIDS SERTA ANAK YANG MENJADI KORBAN PONOGRAFI; ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU PERDAGANGAN; ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS DAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL; ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS; ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN, ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG; PERAN PELAKU USAHA DAN MEDIA MASSA; KOORDINASI; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
TIDAK ADA
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa: lingkungan hidup merupkan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola; permasalahan lingkungan hidup di Sintang berpotensi mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat; dan perlindungan dan pengelolaan merupakan urusan wajib daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perda ini merupakan perwujudan dari pasal 63 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pemda memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Materi yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Selain itu, Perda ini juga mengatur hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, system informasi lingkungan hidup, perizinan, serta kerja sama dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlu diatur dalam Perda tersendiri:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang;
Perlu diatur dengan Perbup:
1. tata laksana penyusunan dan penilaian dokumen Amdal;
2. ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
3. Kebijakan pengendalian dan penanggulangan, pemulihan kualitas pencemaran air, udara, lahan, Tanah, hutan di luar kawasan hutan, sungai, dsb;
4. ketentuan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan;
5. tata cara pembukaan lahan;
6. mekanisme penerbitan izin lingkungan;
7. mekanisme penanganan limbah;
8. Tata cara kerja sama daerah (vertical dan horizontal, pihak ketiga);
9. sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha;
42 Halaman dan 20 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan anak
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar dan mendapatkan rasa aman yang konsisten dan sistematis sebagi bentuk Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Perlindungan Perempuan; Perlindungan Anak; koordinasi dan kerja sama; tanggung jawab Pemerintah Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; pelaporan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan Gender, Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Serta Pembinaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 16 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - kabupaten layak anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.jembranakab.go.id/33hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat serta pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai amanat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015.
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi Kabupaten Layak Anak; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kewajiban Orangtua; Kewajiban Keluarga; Tanggung Jawab Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Layak Anak; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
25 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakt Hukum Adat di Kabupaten Sanggau mengakibatkan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat serta dapat menghalangi Masyarakat Hukum Adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia
UUD 1945 Psl 18 (6), Psl 18B (2), Psl 28I (3); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2014; dan Permendagri No. 56 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Kampung, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Adat Istiadat, Masyarakat Hukum Adat, Hukum Adat, Hak Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, Tanah Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hak Komunal Atas Tanah, Peradilan Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Konflik, Pemetaan Wilayah Adat, Kearifan Lokal, dan Tindak Pidana Ringan; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2004, Permendagri No.60 Tahun 2008, Permensos No.19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kepesertaan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggungjawab; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat