Penghapusan-Peraturan -Umum -Korban- Perang-Dahulu- Disebut -Algemen- Oorogsongevallen -Regeling
1959
Undang-undang (UU) NO. 7, LN. 1959 No. 18 , TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
ABSTRAK: |
- a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 danNo. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
- a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
- Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1959.
- Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118
dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan
- -
- 7
|