Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Kemetrologia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah KabupatenMamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian
pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kemetrologian
UU No.7 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Kemetrologian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman - Penyusunan - Peta Jalan - Alat Operasional Utama
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
ABSTRAK:
Peta jalan alat operasional utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan data dukung rencana strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu adanya pedoman dalam penyusunan peta jalan alat operasional utama pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama mengatur mengenai peralatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan termasuk sarana dan prasarana operasional yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu didukung oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Perka ini mengatur mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. UKPBJ berkedudukan di unit kerja eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Bidang Geofisika
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka sertifikasi keahlian bidang geofisika dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geofisika, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan kebijakan dan guna penajaman Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyesuaikan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2023.
Perka ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
ARSITEKTUR - PETA RENCANA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan kerangka dasar untuk menghasilkan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PEnYELENGGARAAN - PERPUSTAKAAN - BADAN, METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu menyelenggarakan perpustakaan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Perpustakaan BMKG; tenaga Perpustakaan BMKG; sasaran, kegiatan, dan mekanisme pelayanan; pembinaan dan pelaporan; sarana dan prasarana; dan pembiayaan. Perpustakaan BMKG berkedudukan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PENYELENGGARAAN - KLINIK PRATAMA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyelenggarakan klinik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 51 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/X/2007; Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2010; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes Nomor 34 Tahun 2022; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pratama BMKG dalam menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat