GENDER DAN ANAK - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus
mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah
dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan
berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang hak-hak korban, kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA TOMOHON 2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi potensial maka perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar menjadi nilai budaya masyarakat oleh pemerintah Kota Tomohon.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.4 tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 tahun 2016, UU No.10 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004,UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.24 Tahun 2013, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2016, PP No.83 Tahun 2008, PERMEN PPPA No.3 Tahun 2008, PERMEN PPPA No.3 Tahun 2011, PERMEN PPPA No.12 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembinaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengawasan, Penganggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2002 yg telah diubah dg UU No 17 Th 2016; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permeneg P3A No 11 Th 2011; Permeneg P3A No 3 Th 2011; Permeneg P3A No 5 Th 2011; Permeneg P3A No 10 Th 2011; UU No 11 Th 2012; Permeneg P3A No 12 Th 2011; Permeneg P3A No 13 Th 2011; Permeneg P3A No 8 Th 2014; Perda Kab Pandeglang No 9 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Indikator KLA; 4. Pengembangan KLA; 5. Hak Dan Kewajiban Anak; 6. Pemenuhan Hak-Hak Anak; 7. Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha Dan Media; 8. Larangan; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Dan bahwa penanganan terhadap kasus pengasuhan Anak, penelantaran Anak, dan salah asuh dalam keluarga di Kabupaten Sukabumi belum optimal sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penanganannya; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Altenatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Pola Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha, Pemantauan, Pencatatan, Pengaduan dan Pelaporan, Bimbingan, Pengawasan, dan Evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan anak
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar dan mendapatkan rasa aman yang konsisten dan sistematis sebagi bentuk Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Perlindungan Perempuan; Perlindungan Anak; koordinasi dan kerja sama; tanggung jawab Pemerintah Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; pelaporan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
28 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016
peraturan daerah kabupaten jembrana - kabupaten layak anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.jembranakab.go.id/33hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat serta pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai amanat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015.
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi Kabupaten Layak Anak; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kewajiban Orangtua; Kewajiban Keluarga; Tanggung Jawab Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Layak Anak; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
25 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
c. bahwa dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai kabupaten layak anak, perlu mengatur kebijakan penyelenggaraan kabupaten layak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Thaun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004,UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 11 Thaun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomr 39 Tahun 2012, PP Nomr 65 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomr 36 Tahun 1990 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan prinsip, indikator KLA, pengembangan KLA, tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunai usaha dan media, layanan ramah anak, kecamatan dan desa/kelurahan layak anak, forum anak dan/atau kelompok anak lainnya, pembiayaan, sanski administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dbentuk untuk menjamin terpenuhinya hak anak, pemerintah daerah berkewajiban untuk bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaran perlindungan anak dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gorontalo masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 2007; UU No.37 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.8 Tahun 2014; Permendes PDTT RI No.11 Tahun 2019; Keputusan Presiden RI No.36 Tahun 1990; Perda Kab Gorontalo No.9 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Prinsip da Tujuan, Wewenang Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tahapan Pengemangan Kabupaten Layak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Penguatan Kelembagaan, Kalster Hak Sipil dan Kebebasan, Kalster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kalster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster Perlindungan Khusus, Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak, Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Terdiri dari 61 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat