Dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembinaan, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengawasan, Penganggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat