PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2017/No.281, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut :
Permen KKP No. 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN 2023/NO 2; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 110 ayat (1) huruf c, maka perlu menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532
Tahun 2003.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur pokok-pokok sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM;
2. Bagian Kesatu:
a) Nama, Objek, dan Golongan Retribusi,
b) Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Prinsip, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi,
c) Struktur dan Besaran Tarif Retribusi,
d) Denda Administrasi Keterlambatan;
3. Wilayah Pemungutan;
4. Pemungutan Retribusi:
a) Tata Cara Pemungutan,
b) Tata Cara pembayaran,
c) Pemanfaatan,
d) Keberatan.
5. Sanksi Administratif;
6. Penagihan Retribusi;
7. Kadaluwarsa Penagihan;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Insentif Pemungutan Retribusi;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Retribusi Ganti Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2021; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPK. Dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). “Pertimbangan tertentu” tersebut dimaksudkan antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan BPK. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi: 1) Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 2) Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi; dan 3) Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (2) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 PP Noor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009
Perda ini mempunyai harapan untuk mempertemukan dua titik setimbang antara hak perokok dan non perokok, mengingat merokok bukan merupakan aktivitas yang melanggar hukum meskipun dampak asap rokok dianggap lebih berbahaya kepada non perokok . Kawasan tanpa asap rokok merupakan salah satu upaya membatasi aktivitas merokok sehingga hak kesehatan nonn perokok tetap terlindungi. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan.
Perda ini mengatur penetapan area yang merupakan kawasan tanpa rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a) jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b) jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; c) penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen; d) akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f) pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2021/ NO 13; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat