Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana Kota Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk Kota Semarang)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dalam
segala bidang dan untuk lebih mengarahkan pertumbuhan dan
pembangunan kota, perlu disusun Rencana Tataruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam rangkaian perencanaan
pembangunan Nasional dan regional dengan memperhatikan kota
Semarang sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana Kota
Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk kota
Semarang), sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana kota Semarang. Dipandang
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menetapkan
dan mengatur kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005 dalam Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Februari 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan kota yang disiapkan secara
teknis dan non teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan
pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atasnya, yang menjadi
pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981
tentang Rencana Kota Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk Kota
Semarang) yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 pertu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Rutin dan Pembangunan. Terdapat juga bagian Urusan Kas dan Perhitungannya yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1999.
7 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun Retribusi Daerah, maka dipandang perlu tribusi Penyedotan Kakus dalam Peraturan Daerah Kabu- paten Daerah Tingkat II Jepara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dearah dan Rertibusi Daerah, maka Perda tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Pajak Bilyard perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 1 Tahun 1995 tentang Pajak atas Pertunjukkan dan Keramaian Umum di Kab Daerah Tk II Kudus dan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 4 Tahun 1989 tentang Pajak Bilyard; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagir No 84 Tahun 1993; kepmendagri No 71 Tahun 1995; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan larangan, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1995 dicabut.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999
Mengubah :
KEPPRES No. 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980
KEPPRES No. 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Biora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Bidang Daerah Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tengah Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya UU No 16 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 5 Tahun 1988 tentang Pengangkutan Kota di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang Retribusi Perizinan Trayek;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1992; PP No 2 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmendagri No 68 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang maksud dan tujuan, angkutan dalam trayek tetap dan teratur, ijin trayek, persyaratan untuk memperoleh ijin trayek, kewajiban pemegang izin trayek dan tata cara pengangkutan penumpang, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retrbusi izin trayek, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, jenis dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1999 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah antara lain menetapkan Retribusi lzin Gangguan merupakan pendapatan
Daerah Tingkat II. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada Masyarakat, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang Pemungutan Retribusi lzin Gangguan. Untuk maksud tersebut pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie ) Statsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek retribusi melibatkan pemberian izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau memindahkan tempat usaha dengan potensi gangguan. Wajib retribusi mencakup orang atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Bupati Kepala Daerah. Tata cara permohonan izin, termasuk persyaratan dokumentasi dan pemeriksaan oleh tim peneliti, dijelaskan dengan rinci. Izin gangguan memiliki jangka waktu berlakunya, harus diperbaharui setiap dua tahun, dan pemegang izin memiliki kewajiban serta larangan tertentu. Pencabutan izin dapat dilakukan jika perusahaan tidak dijalankan dalam waktu 6 bulan, melanggar ketentuan, atau tidak menanggapi peringatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat