Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentan Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentang Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemkab Cilacap melakukan kegiatan JPS berupa BST, maka perlu ditetapkan Juknis Pelaksanaan Penerima BST JPS.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima BST JPS bagi warga miskin/rentang terkena dampak virus Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain. Juknis Pelaksanaan Pemberian BST JPS Bagi warga miskin/rentan terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Cilacap Tahun 2020 yang ditetapkan sebelum Perbup Ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Transportasi Darat/Laut/Udara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora Dan Senayan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, kawasan Istora dan Senayan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit untuk dikelola oleh PT MRT Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT Jakarta telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Istora dan Senayan kepada Gubernur, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 99 Ha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang.
6 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Kebersihan, Pengangkutan Sampah dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktivitas kerja, perlu
memberikan tunjangan risiko kerja kepada Petugas
Pelaksana Kebersihan, Pengangkutan Sampah serta
Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas
Pelaksana Kebersihan, Pengangkutan Sampah dan
Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Kompensasi
Bab III Penilaian Kompensasi
Bab IV Petugas Pelaksana Kebersihan, PengangkutanSampah dan Pengelolaan Sampah yang Tidak Berhak Memperoleh Kompensasi
Bab V Penganggaran
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tirawan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Gedambaan dengan Desa Sarang
Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut
Sigam Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan
Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +651 hektare atau seluas +6.51 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sigam dan Laut.
b. Batas Barat : Desa Sigam Tirawan.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Gedambaan.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 99, BN.2020/No.1597, http://jdih.kemendag.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Dalam Pelaksanakan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
PERUBAHAN ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 40 TAHUN 2020 - TENTANG - TATA - CARA - PENGALOKASIAN, - PENYALURAN, - PRIORITAS - PENGGUNAAN, - PEMANTAUAN DAN EVALUASI - DANA - DESA - DALAM - KABUPATEN - BANYUASIN - TAHUN - ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2020/No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020, menyatakan penanganan dampak pandemi
COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga
miskin di Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2020;UU No 17 Tahun 2003;UU No 6 tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;UU No 20 Tahun 2019 ;PP penganti UU No 1 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan PP No
11 Tahun 2019 ;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan PP No
11 Tahun 2019 ;PP No 12 Tahun 2019 ;Perpres No 54 Tahun 2020;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 1 Tahun 2016;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 205/PMK.07/2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 6 Tahun 2020;Permenkeu No 40/PMK.07/2020 ;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER1/PB/2020;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan
Perda No 11 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2019;Perbup No 185 Tahun 2016;Perbup No 88 Tahun 2019;Perbup No 186 Tahun 2019;Perbup No 40 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain mengubah ketentuan yang mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
60 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD TAHUN 2020 NOMOR 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019 yang lebih efektif, efisien dan terjangkau; bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa sebagian tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan
laboratorium Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan
Layanan Umum Daerah Pu sat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dipandang kurang terjangkau oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) diubah
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 99 Tahun 2020
bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat dan penanggulanagn bencana - koperasi, umkm
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha dan Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/ kota mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro; bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro untuk membantu usaha mikro di Banda Aceh agar tetap mampu bertahan dan menjalankan usahanya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Sumber Dana, Kriteria dan Persyaratan; BAB III Pendaftaran; BAB IV Tahapan dan Tata Cara Penyaluran; BAB V Akuntansi dan Pelaporan; BAB VI Monitoring dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengkaji Teknis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan
pengkaji teknis bangunan gedung;
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan
ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh
masyarakat, setiap bangunan gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis serta harus diselenggarakan
secara tertib;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengkaji
Teknis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengkaji Teknis, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengkaji Teknis;
Pembinaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat