Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 104 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan
nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan
nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar
penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan jabatan, pengernbangan
karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Uraian Jabatan
Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, uraian jabatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 54 Tahun 2018 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 56 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 206
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh perlu disusun Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional pada Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar perhitungan tunjangan, penempatan, dan penataan jabatan, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PEDOMAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dalam rangka penentuan nilai dan
kelas jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Sima, diperlukan pedoman evaluasi jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Sima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN EVALUASI
JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan
pegawai perlu mempertimbangkan kelas dan nilai
jabatan (job class dan job velve) sesuai dengan hasil
analisis dan evaluasi jabatan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Persetujuan Hasil
Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari Nomor: B.757 /M.SM.04.00/2019 tanggal 28
Juni 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kelas dan Nilai Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB III PERUBAHAN KELAS DAN NILAI JABATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan
efektif, perlu dilaksanakan penataan kelembagaan,
ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerlja untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna
dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
imaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Untuk Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Behan Kerja;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEGUNAAN
BAB IV HASIL DAN RUANG LINGKUP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat