tanda daftar gudang - tata cara - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No. 6/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan tertib administrasi gudang serta mendorong kelancaran distribusi barang maka perlu mengatur dan pembinaan gudang dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Gudang, Tata Cara dan Persayaratan Permohonan TDG, Pelaporan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Asas, dan raung Lingkup; III. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik; IV. Hak, Kewajiban, dan Larangan; V. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Penyelesaian Pengaduan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penutup; X. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa
guna
melindungi
kepentingan
umum,
memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana
perlindungan,
pengendalian,
penyederhanaan
dan
penjaminan
kepastian
hukum,
setiap
pendirian
bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan
Bangunan Gedung;
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan
pelayanan publik perl dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam
proses penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunda Gedung;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor
3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi Dan Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Sukoharjo Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Sukoharjo
Bab IV Organisasi Puskesmas Sukoharjo
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan-bahan Galian Golongan C,
perlu dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi perizinan dan
pedoman bagi pelaksana maupun masyarakat dalam usaha
pertambangan, bahan galian golongan C perlu diatur dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang ketentuan usaha
pertambangan bahan galian golongan C.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau
sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian
Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/NO.06, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Sistem Tanggap Darurat; Kelembagaan dan Kerjasama; Perizinan Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat; Perbuatan Dan Tindakan Yang Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Uang Paksa; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
33 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2006
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI lZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Peratura•n Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
500/3231/SJ bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap
tempat usaha/kegiatan dan segera melakukan pencabutan
Peraturan Daerah terkait Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) nd �Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 45;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209); .
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
J
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara �epublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI !ZIN GANGGUAN
10 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2016/No.606; KOMINFO.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat