KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dipandang perlu menetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 45/PMK.05/2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup Ini mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
13 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri tujuh belas Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.20 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.18 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2006.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2006 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah diwilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah dan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja dinas daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka:
1. Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Dinas Provinsi Jambi;
2. Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi;
3. Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi;
4. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi;
5. Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi;
6. Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas ( SPMA),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendapatan Provinsi Jambi; Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi; Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
26 hlm.; 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2008
PERGESERAN ANGGARAN MENDAHULUI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-(APBD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008,
dipandang perlu diadakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan
rincian obyek belanja mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 ;
b. bahwa sesuai Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pergeseran anggaran mendahului Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20); Diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL SERTA RSUD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat