Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi.
Dasar hukum Permenkes Nomor UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 74 Tahun 2012; Kepmenkes Nomor 741/Menkes/SK/VII/2008; Kepmenkes Nomor 922/Menkes/SK/X/2008; Permenkes Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permendagri Nomor 63/2010.
Permenkes ini mengatur tentang upaya perbaikan gizi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) tugas dan tanggung jawab; b) kecukupan gizi; c) pelayanan gizi; d) surveilans gizi; dan e) tenaga gizi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/1928/2022, yankes.kemkes.go.id : 3 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
ABSTRAK:
Untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional, perlu mengesahkan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang disusun oleh organisasi profesi.
Dasar hukum Kepmenkes ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2016; Permenkes Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010; Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/IX/2011; dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Kepmenkes ini menetapkan dan memberlakukan pedoman nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting yang selanjutnya disebut PNPK Stunting merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait. Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Stunting dengan melibatkan organisasi profesi.
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
peserta - didik - penyandang disabilitas - satuan pendidikan anak usia dini - pendidikan dasar - pendidikan menengah - pendidikan tinggi
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN 2023 (612); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2010; PP No. 4 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2020; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tingi; Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum; Bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi; Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi; Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD; Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 926), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pemberdayaan Sosial - Ekonomi - Purna Pekerja Migran Indonesia - Keluarga
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2024 (528); 19 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu
diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi
kepada purna pekerja migran Indonesia dan
keluarganya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan BP2MI 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN.2022/No.1127, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2022 NO ;553 ; PERATURAN GO.ID; 40 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat