Kepmenkes ini menetapkan dan memberlakukan pedoman nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting yang selanjutnya disebut PNPK Stunting merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait. Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Stunting dengan melibatkan organisasi profesi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat