Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepmenkes ini menetapkan dan memberlakukan pedoman nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting yang selanjutnya disebut PNPK Stunting merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait. Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Stunting dengan melibatkan organisasi profesi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1928/2022
Bentuk
Keputusan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Keputusan Menkes
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 November 2022
Sumber
yankes.kemkes.go.id : 3 hlm.
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan