PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa mengingat belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 37 Tahun 2010; PMK No. 247/PMK.07/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan No. 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dalam keadaan tertentu dapat menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Badan Penanggulangan Bencana bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya . Diatur tentang pembentukan; kedudukan; tugas dan fungsi; organisasi; eselonisasi; tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
7 Halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2011
bahwa dalam rangka pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat, maka perlu mengatur pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Susun, dengan memperhatikan faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan, penggunaan dan pemilikan rumah susun, persyaratan pembangunan rumah susu, pertelaan rumah susun, izin laik huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian dan pengelolaan rumah susun, pengawasan, kemudahan dan insentif, sanksi, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011
PERDA Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a. Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KEMANTAN MUDIK - SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG - BARU SUNGAI DERAS - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat Timur;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah, sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah ;
SPM dimaksudkan untuk panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan SPM.
SPM bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat.
RSUD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya pencegahan (preventif), peningkatan (promotif) serta upaya rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 765 Tahun 2009 tentang Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian daerah
dan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan permodalan kepada
berbagai pihak di Kabupaten Bondowoso, perlu adanya peran aktif
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam bentuk penyertaan modal usaha ;
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan
dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar
Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus
tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah
Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat