Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jateng, PDAM Purwa Tirta Dharma Kab Grobogan, PUD Purwa Aksara Kab Grobogan, PD BPR Bank Purwa Artha Kab Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri ‘Sewarga’ Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Koperasi Pegawai Negeri “Sewarga” Kandangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri ‘Sewarga’ Kandangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
b. bahwa sesuai Lampiran huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Sasaran dan Ruang Lingkup;
d. Kewenangan;
e. Arah Kebijakan;
f. Perencanaan dan Pengembangan;
g. Promosi Penanaman Modal;
h. Pelayanan Perizinan;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;
k. Insentif dan Kemudahan;
l. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
m. Lembaga Kerjasama;
n. Sistem Informasi;
o. Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan;
p. Koordinasi Penanaman Modal;
q. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
r. Satuan Tugas;
s. Penyelesaian Sengketa;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan; dan
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 ayat (2) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamandau tentang pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor
28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor
5 Tahun
2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang_ Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB ll
TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BABW
TATACARA PEMBAGIAN DEVIDEN; BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1992.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar, maka perlu
disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud tersebut huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dan Fungsi
Jabatan Struktural Pada Badan Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "WAY KILUAN" KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target akses dasar air minum aman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 yang mengamanatkan sampai dengan Tahun 2019 pencapaian target 100-0-100 yaitu 100% akses dasar air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 14 Tahun 2016; PERMEN Nomor 19 Tahun 2016; PERMEN Nomor 31/PMK.05/2016; PERMEN Nomor 48 Tahun 2016; PERMEN Nomor 70 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 1976; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 05 Tahun 2013
penatapan UU, Perusahaan Daerah, Pengairan, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Perimbangan Keuangan, Penanaman modal, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah Kotamadya, Hibah Kepada Daerah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Sistem Penyediaan Air Minum, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara penyelesaian pinjaman Luar Negeri, Pedoman Penerima Hibah, Pedoman Pemberian Subsidi, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Organ dan Kepegawaian Perusaan Daerah Air Minum “Way Rilau”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK
PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintahn Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan
modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang
juga disebut Bank Kaltimtara adalah Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah setiap usaha dalam
menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara
bertujuan untuk meperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
pendapatan asli Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara akan dianggarkan dalam APBD Tahun
2019 sampai dengan Tahun 2020. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diberikan pada Bank Kaltimtara. Dalam melakukan pengawasannya, Bupati menunjuk inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operating Procedure Pelayanan Pengaduan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2021
PAKAIAN DINAS KHUSUS PEGAWAI DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan citra Aparatur Pemerintah Kota Ternate khususnya dibidang pelayanan publik dan sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, maka dipandang perlu ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai DiLingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. fungsi pakaian dinas khusus; c. pakaian dinas khusus; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat