PAKAIAN DINAS KHUSUS PEGAWAI DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUKOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan citra Aparatur Pemerintah Kota Ternate khususnya dibidang pelayanan publik dan sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, maka dipandang perlu ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai DiLingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. fungsi pakaian dinas khusus; c. pakaian dinas khusus; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
- 5
|