Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran 5 Angka 42 Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti LHP BPK RI, bahwa direkomendasikan untuk diadakan perubahan terhadap Lampiran 5 angka 42 Perwali No. 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Palembang, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran 5 Angka 42 Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelelaan keuangan serta penyampalan laperan pertanggungjawaban keuanganpemerintah secaratepat waktu, maka per:u disusun berdasarkan sta,ndar akuntansi pemerintahan; bahwa dalam rangka menlndakJanjuti Pasal 185 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nemer 7 Tahun 2010 tentang Pekek Pokok PengelolaanKeuanganDaerah yang menyatakc.nbahwa Wallkota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkanKebljakanAkuntansi; bahwa berdasar,kanpertimbangan sebagaimanadlmaksud huruf a dan huruf b dlatas, mtlka perlu menetapkan Peraturan Wallketa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Keta Surakarta;
Undang-Undang Nemer 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerinl:ahNomor 8 Tahun 2006; Peratura'1 Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan PresiejenNomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwako No. 13 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
Mencabut Perwako No. 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 835 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi amanat pasal 227 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Kauangan Daerah perlu menyusun kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
11 halaman, 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 54 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah Pemerintah kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Sistem Dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
57 halaman, 47 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 53 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat