SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2010/NO.54, TBD No.54, LL KOTA PONTIANAK: 57 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah Pemerintah kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2008.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Sistem Dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
- 57 halaman, 47 halaman lampiran
|