BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga;
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai lagi;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Jangka Waktu Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
b. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Bentuk Sumbangan; Tata Cara Pemberian dan Penerimaan; Penggunaan dan Pengelolaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD / 2011 NO.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai menguraikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang mencakup semua pendapatan dan belanja yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2010. Menyediakan analisis mengenai kinerja pelaksanaan anggaran, termasuk efektivitas dan efisiensi penggunaan dana. Mengatur kewajiban penyampaian laporan akuntabilitas dari berbagai instansi dan unit kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan
dengan Peraturan Daerah.
b. bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penerimaan hasil bunga/deviden
rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio
dicantumkan sebagai penambah dana cadangan
berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran
rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 26 Tahun 2011
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2012, maka perlu dialokasikan Dana Cadangan sebelum ditetapkan APBD Tahun
Anggaran 2012; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetakan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Dana Cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel yang mempunyai dampak langsung dengan pelayanan umum, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan yang optimal serta guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan / atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan cakupan Usaha yang harus segera ditangani perlu penyesuaian dan penambahan lingkup usaha maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan daerah nomor 12 tahun 2008 tentang BUMD Kabupaten Boven Digoel terkait ketentuan pasal 5 Maksud dan tujuan BUMD Kabupaten Boven Digoel, ketentuan Pasal 6 tugas pokok BUMD, Pasal 7 fungsi BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat