Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
b. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
- Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Bentuk Sumbangan; Tata Cara Pemberian dan Penerimaan; Penggunaan dan Pengelolaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 9
|