TENTANG-PEMBENTUKAN-DANA-CADANGAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2011/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan
dengan Peraturan Daerah.
b. bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penerimaan hasil bunga/deviden
rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio
dicantumkan sebagai penambah dana cadangan
berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran
rancangan peraturan daerah tentang APBD.
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|