PERBUP Kab. Kubu Raya No. 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2021
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/NO.42, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Negeri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2020;
Penjabaran APBD Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
4 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 42 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 37 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah :
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah:
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 61 diubah:
8. Ketentuan Pasal 62 diubah:
9. Ketentuan Pasal 63 diubah:
10. Ketentuan Pasal 65 diubah:
11. Ketentuan Pasal 69 diubah:
12. Ketentuan Pasal 77 diubah:
13. Ketentuan Pasal 112 diubah:
14. Ketentuan Lampiran I diubah:
15. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.06.0.00.0.00.01 Dinas Sosial; dan
b. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah;
16. Ketentuan Lampiran IV diubah.
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Pembiayaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan tertib administrasi daerah terkait
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi khususnya Pengeluaran Pembiayaan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Pembiayaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Tidak Terduga, diperlukan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf i dan Pasal 134 ayat (4) Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga
untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perbup No.53 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013.
Maksud dan ditetapkannya pedoman pengelolaan BTT sebagai pedoman dalam pengelolaan, pencairan dan pertanggungjawaban BTT dari APBD. BTT dan APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti halnya penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; dan b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah bertahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bupati menetapkan status keadaan darurat atau keadaan mendesak, berdasarkan surat keputusan tersebut Kepala BPBD atau Kepala SKPD terkait mengajukan permohonan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk membiayai keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Selaku ketua TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan yang Akan Diatur: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi : a. kriteria kegiatan yang dibiayai dari BTT; b. penetapan keadaan darurat, keadaan mendesak dan tanggap
darurat; c. tata cara pengajuan, persetujuan dan pencairan BTT; dan d. tata cara pertanggungjawaban BTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Penjabaran APBD Tahun 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5657);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Penjabaran APBD 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan akan dilaksanakannya penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kota Pontianak Tahun Anggaran 2019 diperluhkan beberapa kode rekening baru untuk menempatkan rincian belanja, sehingga perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.16 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2010, Perwako No.37 Tahun 2018, Perwako No.45 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 238 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial Masyarakat untuk Program Penyediaan Air
Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan pemberian
Bantuan Sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan
Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bentuk Bantuan; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 3007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
15. Peraturan Derah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 65);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 159).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDP TA 2014
Materi Pokok: ringkasan penjabaran APBDP tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. pelaksanaan APBDP yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat