Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat