Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 6 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan MK No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 12 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, BN 2017 (1208) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, perlu menetapkan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagai acuan pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dasar hukum Permenko PMK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PerpresNomor 7 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2015.
Permenko PMK ini mengatur tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digunakan sebagai dokumen acuan operasional pelaksanaan GNRM secara terpadu, terkoordinasi dan sinergi. Pedoman Umum GNRM dimaksudkan sebagai acuan bagi: a) Penyelenggara Negara, Dunia Usaha, Dunia Pendidikan, Masyarakat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, agar dapat melaksanakan GNRM secara efektif dan efisien sesuai dengan Peta Jalan GNRM 2017-2019; b) Koordinator masing-masing program GNRM dalam menyusun dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan GNRM; c) Menteri/Kepala Lembaga dalam menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis GNRM di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing; d) Gubernur dalam menyusun dan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan GNRM di Provinsi masing-masing; dan e) Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis GNRM di Kabupaten/Kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2017NO ; 1746 ; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 168/PMK/05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima, pengalokasian anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - indikator kerja utama
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2017NO ; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama
Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 adalah a) bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan akuntabilitas kinerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa guna menindaklanjuti hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Sekretariat Negara tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi khususnya terkait dengan pemutakhiran Indikator Kinerja Utama, perlu dilakukan perubahan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 diantaranya adalah Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan tentang IKU, yaitu mengenai penyusunan IKU; syarat dan bagaimana prosedur perubahan IKU; maupun penghapusan Pasal 6 yang termuat dalam Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara diubah
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - sistem akuntansi dan pelaporan instansi kementerian sekretariat negara
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, LL : 19 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyusunan dan untuk mewujudkan tertib administrasi penyampaian laporan keuangan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 181/PMK.06/2016 tentang Penataan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai sistem akuntansi instansi yang diatur pada Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2011 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan kementerian, mengatur tentang unit akuntansi yang ada pada Kementerian Sekretariat Negara, pelaporan keuangan, serta penetapan pejabat dan pelaksana unit akuntansi dan pelaporan instansi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 29, BN.2018/NO.185, jdih.kemsos.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat