Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 Tahun 2017

Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
70/POJK.04/2017
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.291, TLN NO.6159, Jdih.ojk.go.id: 10 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan