Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia Pada Dinas Peternakan Aceh;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia pada Dinas Peternakan Aceh;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017; Pergub Aceh Nomor 74; Pergub Aceh Nomor 03 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, Objek, Subjek, Golongan Tarif, BAB III Besaran Tarif, BAB IV Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan, BAB V Pengelolaan Penerimaan, BAB VI Penatausahaan Penerimaan, BAB VII Ketentuan Penutup, 1 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PERTANIAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS DINAS PERTANIAN KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pertanian Kota Payakumbuh satuan standar biayanya belum diatur dalam Standar Biaya Umum Kota Payakumbuh Tahun 2018 maka perlu ditetapkan Standar Biaya Khusus di Dinas Pertanian Kota Payakumbuh.
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No. 8 Tahun 2017; Perwako Payakumbuh No. 95 Tahun 2017; Perwako No. 102 Tahun 2017; Perwako No. 103 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya khusus terhadap kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh yaitu:
1. Biaya Keur Master/Paramedik pada RPH
2. Petugas Operasional Pasar Ternak
3. Belanja jasa pemeriksaan hewan kurban
4. Belanja upah gali kubur HPR (Hewan Pembawa Rabies) / anjing liar (kapasitas 30-50 ekor)
5. Belanja upah buruh terlatih (penangkapan, pengawasan & karantina selama 3 hari, eksekusi mati /eksekutor HPR)
6. Belanja jasa pengobatan: Hewan ruminansia besar, Hewan ruminansia kecil, Hewan kecil/kesayangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Insentif Tikus/Ekor Tikus Hasil Gropyokan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengamankan produksi tanaman padi maka dilakukan pengendalian hama dan penyakit, salah satu hama endemis yang dapat mengancam kegagalan panen adalah hama tikus:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman padi dan mengurangi kehilangan hasil/kerugian akibat serangan organisme pengganggu tanaman terutama tikus, maka perlu dilaksanakan kegiatan gropyokan tikus di Kabupaten Lebong;
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan gropyokan massal yang dilakukan di Kabupaten Lebong, akan diberikan insentif pada masyarakat/kelompok tani.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 6 Tahun 1995
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembayaran insentif tikus/ekor tikus hasil gropyokan
Pembayaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3.200,-/ekor termasuk pajak yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2011
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 8 a Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/OT.160/B/9I2011 tentang Reankasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebagai tindak Ianjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011, perlu meIakukan revisi terhadap Iampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi-dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana teIah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Nomor 5132): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 5234); Peraturan Pemerintah Nomor'8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DaIam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrién dan' Perdagang'an Nomor 634/MPP/Kepl9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2I2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAGIPER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 121M- DAG/PERI6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri ' Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 Otentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PermentanlSR.130/1 1/2009 Junto Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 22/Kpts/oT.160/B/9/2011 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 8 tahun 2011 tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Mengubah lampiran I s/d XXVVII tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, (d) Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, (e) Bidang Perkebunan, (f) Bidang Penyuluhan Pertanian, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pertanian. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. Bidang Tanaman pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura. Bidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Prasaranan dan Saranan Pertanian Nomor 11 /Kpts/ SR. 130
/B/04/ 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 69/ Permentan/SR. 130/11/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013,
maka lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan Harga Eceran Tetinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun 2013.
i. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkatl Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59t Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61 /Permentan/OT/SR.140/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Petanian;
7. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana
Pertanian Nomor 11 I KPTS / SR .130 /B/04/2013 tentang
Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11 ).
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS INSEMINASI BUATAN DAN PERBIBITAN TERNAK PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No.23Seri D Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Inseminasi Buatan
dan Perbibitan Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Inseminasi Buatan dan Perbibitan Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat