Peraturan ini mengatur tentang sasaran dari pengeluaran bantuan pangan pokok (beras) daerah, pembiayaan kegiatan, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok (beras), mekanisme penyaluran, pelaporan atas penggunaan cadangan pangan pokok (beras).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat