Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarang Burung Walet dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis; Lokasi Sarang Burung Walet yang Dapat Diberikan Izin; Lokasi Usaha Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Tidak Dapat Diberikan Izin/Dilarang; Desain Bangunan; Pengaturan Sound Sistem Suara Buatan Burung Walet; Pengaturan Cahaya, Suhu, dan Kelembaban; Pemeliharaan Sanitasi Rumah Walet; Pengendalian Dampak Lingkungan Rumah Walet; Pemanenan Sarang Burung; Ketentuan Pemberian Izin; Masih Berlakunya Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Penutupan dan Penghentian Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Administrasi dan Mekanismenya; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan